WAKIL BUPATI NISEL MINTA PERANGKAT DAERAH PAMPANGKAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

0
593

NIAS SELATAN, Diskominfo – Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka diminta setiap Perangkat Daerah dan Satuan Kerja di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) membuat dan memampangkan standar pelayanan publik.

Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa,SH.,MH., di hadapan para Kepala Perangkat Daerah saat menyambut kunjungan kerja Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar,S,Sos., bersama Kepala Asisten Pemeriksaan, James Penggabean dan Kepala Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Hana Ginting, di Aula Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Senin (04/10).

β€œSaya minta seluruh Perangkat Daerah dan Satuan Kerja segera buat dan pampangkan standar pelayanan publik dalam bentuk baliho untuk mempermudah bagi masyarakat mengenali dan mengetahui jenis-jenis layanan, syarat-syarat layanan dan durasi waktu serta standar biaya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegas Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa.

Wakil Bupati Nisel mengajak seluruh Perangkat Daerah dan Satuan Kerja atau Unit-Unit Layanan Publik lainnya untuk sepemahaman dalam mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. β€œHal ini juga sudah ditegaskan oleh pak Bupati kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pelayanan dengan baik,” ujar Firman Giawa.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengungkapkan pihaknya melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nisel untuk membangun komunikasi yang lebih intens dan mudah antara Pemerintah Kabupaten Nisel dengan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, sehingga setiap laporan masyarakat yang disampaikan ke Ombudsman akan terlebih dahulu dikomunikasikan.

Pada kunjungan kerja Ombudsman kali ini selain untuk membangun komunikasi dan menjelaskan standar penilaian kepatuhan di setiap unit-unit pelayanan publik, juga menyerahkan nomor contact yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi. Nomor contact Ombudsman itu dipampangkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Nisel dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hilisimaetano.

Terkait pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil Kabupaten Nisel, Wakil Bupati Firman Giawa bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar secara spontan mewawancarai dua orang warga. Lalu hasil wawancara itu terungkap bahwa kedua warga tersebut mengakui tidak dipungut biaya. (timliputandiskominfonisel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here