GIAT JEMPOL CAMAT, MEMPERMUDAH AKSES PELAKU USAHA MIKRO MENDAFTARKAN IZIN USAHANYA

0
192

Nias Selatan – Diskominfo ; Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPSTP) luncurkan program Kegiatan ” Giat Jempol Camat ” atau Jemput Bola Layanan Perizinan Berusaha di Kecamatan untuk pertama kalinya dilaksanakan di Kantor Kecamatan Somambawa, (Selasa, 23/05/2023).

Sambutan Wakil Bupati Nias Selatan yang dibacakan oleh Kepala Dinas PMPPSTP Nias Selatan Intan Sani Haria , SE .,MM menyampaikan bahwa layanan perizinan usaha khusus pelaku usaha Mikro di Kecamatan, yang disediakan oleh Pemkab Nias Selatan melalui Dinas PMPPTSP, diharapkan dapat membantu mendorong pergerakan ekonomi masyarakat. Melalui kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu jawaban di tengah pandemi yang berorientasi pada pemulihan ekonomi.

Usai pembacaan sambutan Wakil Bupati, Kepala Dinas PMPPTSP menyampaikan bahwa Giat Jempol Camat yang dilaksanakan hari ini dan akan dilanjutkan pelaksanaannya di kecamatan lainnya, merupakan satu bentuk inovasi layanan perizinan yang hadir langsung di Kecamatan guna mempermudah akses bagi pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan izin usahanya seperti Usaha Dagang (UD), Rumah Makan (RM) dan usaha Mikro lainnya dengan melengkapi ; Fotocopi KTP dan KK (satu lembar), Nomor HP/WA, Email dan password usaha dengan mengisi formulir data usaha yang telah disediakan.

Camat Kecamatan Somambawa Daya Hati Hulu, SH menyambut baik dan masyarakat sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan. Dengan program Giat Jempol Camat, maka pengurusan izin berusaha Cepat keluar dalam hitungan menit dan tidak mengeluarkan biaya transportasi ke kabupaten untuk pengurusan sebagaimana biasanya.

Camat Somambawa menambahkan, untuk hari ini masyarakat Kecamatan Somambawa yang telah mendaftar dan terlayani menerima izin berusaha sebanyak 52 orang. Selain izin usaha BPJS Kartu Pra Kerja juga keluar saat itu. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan izin usahanya, dimana melalui kewajiban membayar pajak retribusi dan reklame, hal tersebut akan membantu penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hadir pada kesempatan itu mewakili Kepala UPTD Puskesmas Somambawa, Kepala Desa,Tokoh, dan masyarakat.
(Timliputanpkp).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here