PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KAJARI NIAS SELATAN

0
488

Nias Selatan, Diskominfo,- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam hal penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Kantor Kajaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Kelurahan Pasar Telukdalam (Jumat, 12/05/2023).

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan Hartawan Halawa, S.Pd dan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Rabhani M. Halawa, SH.,MH yang disaksikan oleh Pejabat Kejaksaan : Kacabjari Pulau Telo Boby Virgo Saputra Siregar, SH , Kasi Datun Yaatulo Hulu, SH , Kasi Intel Hironimus Tafonao, SH., MH , Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH.,MH , Kasi BB Erwin Napitupulu, SH dan JPN Kania Yafilia, Edwin Tobing dan Aris Zebua serta Sekdin Lingkungan Hidup Samudera K. Zendrato, S.Sos., M.Si , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Medianus Mendrofa, SE dan Pejabat Struktural lainnya Dinas Lingkungan Hidup.

Melalui sambutannya orang nomor satu Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru-baru ini menyelesaikan study dan menyandang Gelar Doktor di bidang Hukum, menyampaikan bahwa Kejaksaaan sebagai Pengacara Pemerintah bersedia untuk mendampingi, memberikan bantuan dan pelayanan hukum selama proses kegiatan. Mengakhiri sambutannya mengucapkan terima kasih dan menghimbau agar kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan dengan memperhatikan 4 hal yakni ; Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Harga dan Tepat Waktu pelaksanaan, sehingga dengan demikian, kita terhindar dari resiko-resiko hukum.
(Timliputanpkp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here