Nias Selatan – Diskominfo,- Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM, menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nias Selatan Tentang Ranperda APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2025 , bertempat di Ruang Sidang DPRD Nias Selatan yang dihadiri oleh Forkopimda Nias Selatan/mewakili, Staf ahli, Asisten dan Kepala OPD (Jumat, 29/11/2024).
Nota Pengantar Bupati Nias Selatan tentang Ranperda APBD TA. 2025 yang dibacakan oleh Sekda Ikhtiar Duha, bahwa Ranperda APBD TA. 2025 merupakan rangkuman KUA dan PPAS TA. 2025 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Selatan pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 dengan mengacu pada RKPD Kab. Nias Selatan TA. 2025 yang telah disesuaikan dengan RPJMD Tahun 2021-2026. Dijelaskan bahwa Ranperda yang disampaikan akan mengalami beberapa perubahan struktur mulai dari pendapatan, belanja dan pembiayaan akibat telah terbitnya Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : S-116/PK/2024 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA. 2025.
Selanjutnya pada penyampaian Nota Jawaban Bupati, Sekda Ikhtiar Duha mengucapkan terimakasih atas penyampaian Pemandangan Umum oleh Fraksi-Fraksi DPRD yang secara umum menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas di Komisi-komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja dan akan dilanjutkan untuk disinkronkan kembali oleh Banggar DPRD bersama dengan TAPD Kab. Nias Selatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saran dan masukan seluruh fraksi akan menjadi bahan kepada Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan Ranperda yang akan dibahas bersama Komisi DPRD dan OPD Mitra Kerja.
(Timliputanpkp)