Nias Selatan – Dinas Kominfo ; Dalam menindaklanjuti Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor 100.3.3.2/682/2024 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat dan Nomor 100.3.3.2/646/2024 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Nias Selatan , digelar pertemuan tentang program pelaksanaan kegiatan terkait KLB/wabah Non Alam dimaksud bertempat di Aula Kantor Bupati, Jl. Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam (Senin, 26/8/2024).
Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH melalui arahannya mengatakan bahwa upaya dalam memutus mata rantai wabah malaria dan DBD merupakan kerjasama seluruh elemen, stakeholder. Saya berharap kepada tim yang akan melaksanakan tugas di Kepulauan agar melaksanakan segala bentuk penugasannya dengan tulus dan ikhlas. Lanjut Bupati Hilarius Duha memberi pesan kepada tim untuk memperhatikan keselamatan dalam menjalankan tugas dengan membawa perlengkapan dalam mengantisipasi terjangkit wabah malaria dan DBD serta dapat menyesuaikan diri, menjaga perilaku dan menghormati budaya dilingkungan penugasan.
Turut hadir pada pertemuan ini Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Dandim 0213/Nias Danramil Hilimegai, Kadis Kesehatan, Inspektur, Ka.Bappeda, Kadis Perhubungan, Kalaksa, Kadis Sosial, Kadis Kominfo/ mewakili, Camat, dan undangan lainnya.
(Timliputanpkp)