Nias Selatan-Dinas Kominfo,- Bupati Nias Selatan diwakili Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM menghadiri Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan
bertempat di Kalihuna Cafe dan Resto Jl. Dermaga Baru Kec.Teluk Dalam (Sabtu, 23/11/2024).
Rakor bersama yang diselenggarakan oleh Bawaslu Nias Selatan membahas mekanisme dan langkah-langkah yang perlu diambil dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang diberbagai tempat diseluruh Wilayah Kabupaten Nias Selatan. Komisioner Bawaslu Yosua Bu’ulolo yang membuka rakor dimaksud menyampaikan bahwa Masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 s.d 26 November 2024, tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye baik dalam bentuk APK maupun bentuk lainnya agar proses pilkada berjalan dengan kondusif, tertib dan sesuai peraturan yang berlaku.
Turut hadir mewakili Danlanal Nias Mayor Laut (P) Jamadarsati, mewakili Dandim 0213/Nias Mayor Inf. Yustinus Waruwu, mewakili Kapolres Nias Selatan Kompol Hendra G. Arjuna Simanulang, mewakili Kajari Nias Selatan Muhamad Yusuf Lubis, Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa, Kasatpol PP-Linmas Dionisius Wau, SE.,MM, mewakili Kaban Kesbangpol, mewakili Kadis Perhubungan, mewakili Kadis Kominfo, Ketua FKUB, Timses Paslon Gubsu/Wagubsu/Bupati/Wabup, Ketua JADI Nias Selatan, Sekretariat Bawaslu, LSM/Pers dan Undangan lainnya.
(Timliputanpkp)