Nias Selatan – Dinas Kominfo: Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH hari ini menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kab. Nias Selatan yang mana dalam masa jabatan yang tersisa 2 bulan lagi, telah berusaha menyelesaikan pembahasan 4 Ranperda Kab. Nias Selatan baik sebelum maupun sesudah hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Sumatera utara dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kab. Nias Selatan (Senin, 19/08/2024).
Hal ini disampaikan Bupati Hilarius Duha pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Faatulo Sarumaha, S.IP, MM yang berlangsung di Kantor DPRD Kab. Nias Selatan, berhasil menyetujui dan menetapkan 4 Ranperda yaitu : Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ranperda tentang Perubahan Perda 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dari Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda, Ranperda tentang Penyelenggaraan ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat dari Satpol PP & Linmas, serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kegiatan Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH, Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM, perwakilan Forkopimda Kab. Nias Selatan, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD.
(Timliputanpkp)