Nias Selatan, Diskominfo,- Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH hari ini menyampaikan Pendapat Akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2024, yang turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH, MH, Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K dan mewakili Danlanal Nias, Sekda Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM, Asisten Administrasi Umum Ridho Aeska A. Fau, S.STP, MAP, Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatoloza Giawa, SH, MH, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarkatan dan SDM Setao Amazihono, S.Pi, MM, dan Kepala OPD atau mewakili bertempat di Kantor DPRD Kab. Nias Selatan (Jumat, 15/09/2023).
Dalam Rapat Paripurna tersebut yang dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST, Bupati Hilarius Duha menyampaikan bahwa Ranperda tentang APBD kab. Nias Selatan TA. 2024 merupakan rangkuman dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2024 yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah daerah dan DPRD kab. Nias Selatan dan Ranperda ini masih bersifat proyeksi karena akan mengalami perubahan beberapa struktur yang disebabkan oleh karena belum terbitnya Perpres tentang Rincian Alokasi APBD TA. 2024 dan Permendagri tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA. 2024 sehingga diharapkan agar setelah terbitnya regulasi tersebut termasuk regulasi yang mengatur tentang Arah Kebijakan DAU TA. 2024 maka dapat disesuaikan kembali oleh Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Nias Selatan.(Timliputanpkp)