Nias Selatan – Dinas Kominfo; Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dan Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST.,MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Bangunan Gedung (BG) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Elisati Halawa, ST, bertempat Ruang Sidang DPRD Kab. Nias Selatan Jl. Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam (Selasa, 11/03/2025).

Melalui pemandangan akhir seluruh Fraksi DPRD atas 2 Rancangan Peraturan Daerah secara bulat menyatakan setuju Ranperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045 dan Ranperda Tentang Bangunan Gedung (BG) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan dengan DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan terhadap 2 Ranperda.

Bupati Nias Selatan pada penyampaian pendapat akhir terhadap 2 ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Yusuf Nache mengatakan bahwa fungsi DPRD adalah fungsi legislasi, maka sesuai kewenanganan dimaksud melakukan pembahasan setiap ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah sehingga menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan yang bertujuan mewujudkan sistem hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.

Lanjut Wabup Yusuf Nache menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan yang telah bekerja keras dan mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dalam melaksanakan pembahasan 2 (dua) Ranperda dari awal hingga disetujui pada hari ini, mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Nias Selatan.

Turut hadir Forkopimda/mewakili, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, MM, Staf Ahli, Asisten, Ka. OPD, Camat, LSM/Pers.
(Timliputanpkp)