
Bagi para Pelaku Usaha Penyedia Akomodasi Pariwisata (Pemilik Hotel, Villa, Wisma, Pondok Wisata, Motel, Losmen serta Layanan Makanan dan Minuman/Rumah Makan dan Restoran).
Yang masih belum memiliki legalitas perizinan berusaha, untuk segera mengurus izin usahanya, sehingga lebih nyaman dalam berusaha.