Nias Selatan – Dinas Kominfo ; Bupati Nias Selatan diwakili Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan TA. 2024, serta Nota Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Nias Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fa’atulo Sarumaha, S.IP.,MM bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Jl. Saonigeho Km 3,5 Teluk Dalam (Kamis, 01/08/ 2024)
Dalam Nota Pengantar Bupati Nias Selatan yang dibacakan Sekda Ikhtiar Duha menjelaskan bahwa Ranperda tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah merupakan rangkuman dari Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara TA. 2024 yang telah dibahas dan ditetapkan menjadi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kab. Nias Selatan dengan DPRD Kab. Nias Selatan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2024 , mengacu pada RKPD TA. 2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Nias Selatan Tahun 2021-2026. Belanja daerah diarahkan untuk peningkatan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung pelayanan publik.
Dalam menindaklanjuti Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2024 , Pemerintah Daerah menyambut baik serta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih atas disetujunya Ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2024 untuk dilakukan pembahasan di tingkat Komisi-komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerja.
Rapat Paripurna DPRD hari ini , turut dihadiri Unsur Forkopimda/yang mewakili , Staf Ahli Bupati , Asisten, Para Kepala OPD, Camat, LSM dan Pers, dan tamu undangan lainnya
(Timliputanpkp)