Melalui bimbingan teknis ini, para kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dibekali pemahaman teknis mengenai kewajiban pelaksanaan inventarisasi GRK. Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan komitmen konkret dalam mengidentifikasi, mengukur, serta menurunkan emisi gas karbon di wilayah administratif masing-masing.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup beserta para gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah di wilayah Sumatra dan Pulau Jawa.
Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dalam kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan emisi karbon dan ketahanan iklim.




