BUPATI DAN WABUP NIAS SELATAN , HADIRI PARIPURNA DPRD PEMBAHASAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA. 2024

Nias Selatan – Dinas Kominfo ; Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, bersama Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST.,MM , menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, yang dipimpin oleh Ketua Elisati Halawa, ST., Wakil Ketua Wira Hati Loi, SH bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, (Senin, 11/08/2025).

Dalam sambutannya Bupati Sokhiatulo Laia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan , dimana Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 telah disetujui bersama, maka selanjutnya pemerintah daerah akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana Amanat Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui Bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Turut hadir segenap Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Forkopimda/ mewakili, Sekda Ir. Ikhtiar Duha, M.M, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, dan undangan lainnya.

(Timliputanpkp).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top