Wabup Yusuf Nache memerintahkan OPD untuk merespon hasil pemeriksaan tersebut. Jika ada temuan keuangan maka diminta untuk melakukan pengembalian sebelum tanggal 20 Mei 2025, agar temuan tersebut tidak dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).


Giat Rakor ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM, Inspektur Kab. Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, SH, MH, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Kabag Setda.

(Timliputanpkp)