DPRD NIAS SELATAN SETUJUI RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA. 2022

0
282

Nias Selatan, Diskominfo – Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha SH., MH menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir dalam pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang gedung DPRD Jalan Saonigeho Km 3,5 Teluk dalam, Kamis (25/05/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua Fa’atulo Sarumaha, S.IP.,MM dan Agustana Ndruru.
Dalam pandangan akhir yang dibacakan oleh utusan setiap Fraksi, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 dinyatakan disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 322 ayat (1) Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Ranperda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati / Wali kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan TA. 2022 disetujui bersama.

Turut hadir Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH Mewakili unsur Forkopimda Nias Selatan, Sekda Nias Selatan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Ridho Aeska A. Fau, SSTP., MAP, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, LSM dan Pers. (timliputanpkp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here