TPPS NIAS SELATAN BAHAS AKSI 1 dan 2 PENANGANAN STUNTING TAHUN 2024

0
322

Nias Selatan, Diskominfo,- Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Nias Selatan laksanakan pertemuan guna membahas analisis situasi (aksi 1), rencana kegiatan (aksi 2) masing-masing OPD yang tergabung dalam TPPS dan rencana Lokus penanganan stunting untuk Tahun Anggaran 2024 bertempat di kantor Bappeda Kab. Nias Selatan (Rabu, 05/04/2023).

Kadis P2KBP3A Suasti Elizabeth Duha, S.Kep.Nurs, M.K.M menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan stunting di Kab. Nias Selatan merupakan tanggung jawab bersama semua OPD yang tergabung dalam TPPS. Oleh karena itu, masing-masing OPD tersebut wajib membuat perencanaan anggaran dan kegiatannya terkait percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrim, berbagi tugas dan pemikiran untuk memberhasilkan program sehingga upaya mengejar standar angka prevalensi secara nasional sebesar 14% di Kab. Nias Selatan dapat tercapai.

Analisis Situasi program pencegahan dan penurunan stunting adalah proses untuk
mengidentifikasi sebaran prevalensi stunting dalam wilayah kabupaten/kota yaitu sebaran
keluarga berisiko stunting, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan.

Analisis Situasi (Aksi 1) dilakukan untuk mengenali permasalahan dalam integrasi intervensi gizi spesifik dan sensitif pada kelompok sasaran. Hasil Analisis Situasi merupakan dasar perumusan rekomendasi kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integrasi intervensi gizi bagi kelompok sasaran. Sasaran prioritas percepatan penurunan stunting meliputi 5 (lima) kelompok yaitu : remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0– 59 Bulan. Sedangkan Penyusunan Rencana Kegiatan (Aksi 2) adalah tindaklanjut pemerintah daerah kabupaten/kota dalam merealisasikan hasil rekomendasi dari Analisis Situasi. Rencana ini berisikan program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan cakupan layanan intervensi dan kegiatan untuk meningkatkan integrasi intervensi oleh kabupaten/kota dan desa pada tahun berjalan dan/atau satu tahun mendatang. Pemerintah daerah kabupaten/kota selanjutnya mengintegrasikan hasil Rencana Kegiatan ke dalam dokumen perencanaan daerah.(Timliputanpkp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here