Pemkab Nias Selatan Ikuti Sosialisasi PMK 134/PMK.07/2022

0
563

Nias Selatan, Diskominfo,- Pemkab Nias Selatan yang diwakili Sekretaris BPKPAD Edina Duha, SE, M.A.P dan Kabid Anggaran BPKPAD Sonayawa Ge’e, SE, M.A.P mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA. 2022 melalui zoom meeting di kantor BPKPAD Kab. Nias Selatan (Selasa, 06/09/2022).

Menurut Kasubdit Dana Alokasi Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto sebagai Pemateri pada sosialisasi ini bahwa latar belakang terbitnya PMK tersebut adalah munculnya gejolak energi global maka diperlukan perlindungan sosial sekaligus mengatasi kenaikan inflasi dan memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. Sedangkan tujuannya selain sebagai landasan hukum adalah pengendalian dampak inflasi, mempertahankan daya beli masyarakat, sinergi kebijakan fiskal yang tetap terjaga antara APBN dan APBD, peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD.

Adriyanto menjelaskan bahwa Earmarking DTU adalah DAU + DBH yang tidak ditentukan penggunaannya, 2% DTU yang dihitung sebesar Penyaluran DAU Oktober – Desember 2022 dan Penyaluran DBH Triwulan IV Tahun 2022. Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda P-APBD TA 2022 atau LRA. Bagi daerah yang sudah menetapakan Perda tentang P-APBD maka wajib dilakukan perubahan melalui perkada. Rencana kegiatan disampaikan ke Kemenkeu paling lambat pada tanggal 15 September 2022 dan menjadi dokumen syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH PPh Pasal 25/Pasal 29 triwulan III.

Untuk menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, Pemkab Nias Selatan dalam hal ini Tim TAPD merencanakan Rapat pada hari Selasa 13 September 2022 bersama dengan OPD Teknis pelaksana kegiatan antara lain : Dinas sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan.(Timliputanpkp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here