Dinas PMPPTSP Nias Selatan Gelar Bimtek Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

0
763

Nias Selatan, Diskominfo – Kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ada di Nias Selatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha yang berinvestasi dalam mengetahui perubahan proses perizinan dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha yang mempunyai modal usaha. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP), Intansani Haria, SE.,MM di Hall Walo Green Teluk Dalam, Kamis (4/8/2022).

Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH.,MH menegaskan dalam arahannya supaya Dinas PMPPTSP melakukan pelayanan publik yang terbaik serta menjalin kerja sama dengan dinas terkait dalam pengurusan izin usaha sehingga dengan adanya pelayanan tersebut dapat menarik perhatian investor dan kepada para pelaku usaha agar melaporkan bila proses izin usahanya diperlambat serta bila oknum petugas melakukan pungutan liar.

Sementara Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM selaku ketua tim teknis perizinan dan non-perizinan menyampaikan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 97 dan 98 tahun 2014 khususnya usaha mikro dan dengan terbitnya peraturan tentang E-katalog lokal sehingga memudahkan para pelaku usaha melaksanakan kegiatannya.

Para narasumber pada bimtek tersebut yakni Plt. Koordinator Pelayanan Perizinan Usaha dan Tanda Daftar Pemko Medan, Rizal Pahlawan, SE.,MM; Kepala Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan, Buara Pranata Ginting dan BPJS Ketenagakerjaan, Ainun Silvi Telaumbanua.(Timliputanpkp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here