BANTUAN SOSIAL BERAS DARI KEMENSOS RI DISALURKAN DINAS SOSIAL NIAS SELATAN

2
3950

NIAS SELATAN, Diskominfo – Bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) disalurkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan (Nisel) kepada keluarga penerima manfaat di setiap kecamatan wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Penyaluran bansos tersebut dilaksanakan sejak tanggal 09 Agustus 2021 yang diawali dengan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Nisel, Intansani Haria,S.E.,MM., kepada warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam.

“Bansos beras yang disalurkan sebanyak 338,1 ton dengan penerima 33.810 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun program Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan sasaran 35 Kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Selatan,” ujar Kadis Sosial, Intansani Haria melalui press rilisnya minggu lalu.

Ia menjelaskan setiap KPM menerima sebanyak 10 kg beras berkualitas medium dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dalam penjelasannya mengatakan bantuan sosial beras yang didistribusikan oleh Bulog merupakan kompensasi dari penerapan PPKM Darurat.

“Program Bantuan Beras di Nisel dilaksanakan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Tahun 2021, meliputi sebanyak 15.596 KPM PKH, sebanyak 8.416 KPM BPNT/Sembako dan sebanyak 9.798 KPM BST yang tersebar di masing-masing kecamatan,” jelas Haria.

Ia mengharapkan kepada para penerima manfaat agar benar-benar memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan di masa PPKM Darurat. Serta diharapkannya dapat mematuhi aturan-aturan di masa PPKM dengan cara membatasi kegiatan di luar rumah dan taat protokol kesehatan, yakni: menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjaga imun, serta menjaga iman.

Intansani Haria menyebutkan salah satu dasar pelaksanaan program bantuan beras PPKM Tahun 2021 mengacu pada Radiogram Mendagri RI Nomor 511 2/4014/SJ untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia terkait Penyaluran Beras bagi KPM PKH dan BST. Berikutnya, Peraturan Direksi Perum Bulog Nomor PD-11/DO000/07/2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk Program Bantuan Beras Masa PPKM 2021.

“Tujuannya untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama PPKM dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Dengan interval waktu penyalurannya mulai Agustus sampai dengan September 2021, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Pelaksana kegiatan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, yakni Perum Bulog DNR Corporation,” tutur Haria.

Haria mengatakan semuanya dilakukan oleh transporter yang ditunjuk Kementerian Sosial (Kemensos), didampingi para pendamping PKH untuk memonitor kepada KPM PKH. Untuk KPM BPNT dan BST akan dibantu oleh Tenaga Sosial Kecamatan. (timliputandiskominfonisel)

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here