PEMERINTAH DAN DPRD NIAS SELATAN SIKAPI KELUHAN MAHASISWA YPNS

0
802

NIAS SELATAN, Diskominfo – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menyikapi keluhan mahasiswa dari tiga sekolah tinggi yang dibawahi oleh Yayasan Pendidikan Nias Selatan (YPNS) atas keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di kampus tersebut.

Hal tersebut terungkap melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I (satu) DPRD dengan Pemerintah Daerah bersama Yayasan Pendidikan Nias Selatan dan Mahasiswa, di ruang rapat DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Senin (05/07/2021).

Adapun beberapa kesepakatan sebagai kesimpulan RDP adalah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Selatan bersepakat untuk menuntaskan beban yang belum dibayar terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Kemudian, sisa beban yang belum dilunasi oleh Pemerintah Daerah dari tahun 2016 sampai dengan 2020 dituntaskan sesuai dengan SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan YPNS, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD menyarankan kepada YPNS untuk mengajukan anggaran penyelenggaraan pendidikan sebasar Rp 4,5 Miliar untuk diproses pencairan oleh Pemerintah Daerah paling lambat tanggal 12 Juli 2021.

Serta, dalam rangka menjamin penyelenggaraan pendidikan, Pemerintah Daerah dan DPRD berusaha menganggarkan penambahan penyelenggaraan pendidikan sebesar Rp 4,5 Miliar melalui P-APBD Tahun Anggaran 2021 dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nias Selatan.

Berikutnya, Pihak YPNS sepakat untuk tidak melakukan penagihan kepada mahasiswa YPNS sebagai penerima beasiswa sesuai ketentuan yang berlaku. Dan Pembiyaan penyelenggaraan pendidikan sejak tahun 2021 dan seterusnya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pada saat RDP, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan, Ikhtiar Duha, menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di kampus YPNS dikarenakan terjadinya perubahan beberapa regulasi diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

β€œSementara peraturan tersebut (yang telah dicabut itu) adalah salah satu dasar Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembebasan Biaya Pendidikan. Sehingga Pemerintah Daerah perlu menyesuaikan dan menyelaraskan dengan regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Sekretaris Daerah, Ikhtiar Duha di hadapan perwakilan mahasiswa yang mendatangi gedung DPRD.

Kemudian sebelum RDP dilakukan oleh DPRD, sejumlah perguruan tinggi yang bekerjasama dengan pemerintah daerah diataranya YPNS telah disurati oleh Dinas Pendidikan dengan Nomor 420/889/Diskdik/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal Pemberitahuan keterlambatan pembayaran beasiswa daerah Tahun Anggaran 2021.

Yang mana isi surat tersebut menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran beasiswa daerah tahun 2021 dikarenakan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga anggaran khusus beasiswa daerah sedang dalam tahap penyesuaian kode rekening dan nomenklatur pada APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.

RDP yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan berjalan dengan baik, meskipun dengan berbagai warna demokrasi, namun Ketua Komisi I DPRD, Memoris Fau,SH dapat menyimpulkan beberapa kesepakatan yang ditandatangani dalam berita acara oleh Pemerintah Daerah, DPRD, YPNS dan Mahasiswa. Saat RDP berlangsung turut dihadiri Ketua DPRD, Elisati Halawa, Wakil Ketua DPRD, Faatulo Sarumaha, dan para Anggota DPRD Komisi I dan Anggota DPRD lainnya.

Kemudian menindaklanjuti hasil RDP, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan menyurati Ketua Yayasan Pendidikan Nias Selatan Nomor 421.4/988/DISDIK/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 perihal permintaan daftar nama penerima beasiswa, dengan maksud untuk mempercepat proses pengajuan biaya pendidikan bagi mahasiswa di Yayasan Pendidikan Nias Selatan.
(timliputandiskominfonisel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here