Pemkab Nias Selatan bersama DPRD Sepakati Propemperda Tahun 2021

0
650

NIAS SELATAN, Diskominfo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan bersama DPRD menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 sebagaimana yang tercantum pada nota kesepakatan pada rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama terhadap Propemperda yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Jl. Saonigeho KM. 3 Teluk Dalam, Selasa (25/5).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Elisati Halawa, ST dan dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Nias Selatan, Firman Giawa,SH.,MH, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Pers.

Pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo bahwa Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021 adalah sebanyak 8 yang terdiri dari 4 Ranperda yang diusulkan Pemkab Nias Selatan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021–2026, perubahan atas peraturan daerah nomor 02 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Badan Permusyawaratan Desa serta pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian 4 Ranperda inisatif DPRD yakni desa wisata dan desa adat, perubahan pembebasan pembiayaan pendidikan dan kesehatan, pengelolaan pokok-pokok keuangan daerah serta pengelolaan aset dan pendapatan daerah.

Dalam sambutan Bupati Nias Selatan yang disampaikan Firman Giawa bahwa pemerintah telah menyampaikan usulan Propemperda tahun anggaran 2021 sebanyak 4 Ranperda kelembaga DPRD maka sesuai kewenangan DPRD melakukan pembahasan dan menetapkan setiap Ranperda sehingga menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan.

“Atas penetapan Propemperda tahun 2021 ini Pemkab Nias Selatan berharap kiranya DPRD dan kelengkapannya berkenan melanjutkannya ketingkat pembahasan sampai dengan pada penetapan sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berdayaguna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat’, harap Wabup.

Selanjutnya, Ianya mengatakan telah ditetapkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Nias Selatan, dengan nomor register 2-46/2021 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang perizinan di bidang kesehatan, dengan nomor register 2-47/2021.(timliputandiskominfokabnisel).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here