Musrenbang RKPD Provinsi Sumateran Utara Tahun 2021

2
1914

NIAS SELATAN, Diskominfo – Bupati Nias Selatan diwakili Sekretaris Daerah, Ir. Ikhtiar Duha, MM., didampingi kepala Bappeda, Abdiel Sonasa Amazihono, S.STP, M.Ec.Dev mengikuti Musrenbang RKPD provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 berdasarkan surat undangan Gubernur Sumatera Utara nomor 005/3626/2020, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020, yang dilaksanakan melalui Video Conference di Kantor Bappeda Kabupaten Nias Selatan, Kamis (23/04).

Gurbernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, membuka secara resmi Musrenbang tersebut yang diikuti secara Video Conference oleh Menteri PPN RI/KA. BAPPENAS, Menteri Dalam Negeri, Anggota Komisi XI DPR-RI Dapil Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Provsu, Bupati/Walikota Se-Sumateran Utara, Forum Pimpinan Daerah, Asisten, Staff Ahli Gubernur, Badan, Dinas, dan PD Lainnya, serta Undangan Lainnya.

Menteri Dalam Negeri yang diwakili Inspektur Jendral, Dr. Drs. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA. dalam arahannya menjelaskan perihal tujuan pembangunan daerah yang terdampak Pandemik Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi melambat, peningkatan pengangguran, peningkatan kerawanan sosial/kriminalitas, angka kemiskinan naik, rawan pangan, kesenjangan sosial ekonomi meningkat, penurunan kontribusi dari sektor pariwisata, industri dan jasa pada pertumbuhan ekonomi, inflasi meningkat, dan pembangunan infrastruktur terhambat.

Adapun tujuh agenda pembangunan yang disampaikan sebagai prioritas Nasional 2021 yaitu Ketahanan Ekonomi, pengembangan wilayah, SDM Berkualitas berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan Kebudayaan dan Infrastruktur untuk Ekonomi dan pelayanan Dasar, lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. Dengan agenda utama mengantisipasi meningkatnya tingkat kemiskinan terutama akibat sektor ekonomi terdampak Covid-19, Pembangunan Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar, Penguatan sistem kesehatan dan kebencanaan secara nasional.

Diharapkan kepada seluruh Pemerintah Daerah agar segera melakukan percepatan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diatur pada Permendagri 20 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2020 serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan nomor 177/KMK;07/2020.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Sujarso Monoarfa juga menyampaikan hal yang sama sebagaimana Instruksi presiden RI nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan dan re-alokasi anggaran, serta keputusan bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional harus segera dilaksanakan.

Sujarso Monoarfa menyampaikan enam arahan presiden diantaranya meningkatkan pengujian sampel secara masif dan melaksanakan isolasi secara ketat terhadap orang dalam pemantauan serta pasien dalam pengawasan, memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi kesehatan sehingga orang tidak perlu bertemu dokter atau ke rumah sakit, melakukan komunikasi secara efektif dan transfaran kepada publik dengan detail dan baik, menegakkan hukum dengan bantuan aparat negara, sehingga masyarakat memiliki kedisplinan yang kuat dalam rangka memutuskan rantai penyebaran Covid-19, menjaga kelancaran distribusi logistik yang dibutuhkan masyarakat dalam kebijakan tanggap darurat, baik kelancaran logistik pusat ke daerah maupun dari gudang-gudang logistik ke daerah, melaksanakan stimulus ekonomi secara tepat sasaran dalam rangka pemutusan rantai penyebaran Covid-19.

Arah kebijakan dan sasaran pembangunan yang direkomendasi antaralain mendorong transformasi ekonomi, mempercepat pembangunan SDM, meningkatkan produktifitas budidaya pertanian, memperkuat ketahanan dan kesiapan sistem kesehatan daerah dengan sasaran memacu pertumbuhan dan transformasi ekonomi, mempercepat pengetasan kemiskinan, menekan tingkat pengangguran, meningkatkan pembangunan SDM dan memperbaiki pemerataan pembangunan, jelas Sujarso Monoarfa dalam Vicon Musrenbang tersebut.

Sementara itu Edy Rahmayadi selaku Gurbernur Provinsi Sumatera Utara menanggapi bahwa akan segera melakukan evaluasi dan menghimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota agar segera melakukan pendataan yang cepat dan jelas serta dalam pemberian bantuan dilakukan langsung ke tempat tinggal masyarakat yang kekurangan atau penerima bantuan dengan membentuk tim yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa, lurah atau camat agar tepat sasaran.

Dan untuk Pemerintah Daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 yang semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020 ditunda menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Seluruh hasil rakorgub dan rakortek provinsi dan kabupaten/kota, isu strategis pembangunan Provinsi Sumatera Utara, alternatif pembiayaan penanganan Covid-19, penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan revitalisasi pasca Covid-19, pengendalian penyebaran virus, refocusing APBD, menjaga Ekonomi Lokal, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta strategi pemulihan ekonomi pasca Covid-19 telah disampaikan dengan jelas kepada seluruh peserta musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke imagesgr Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here